Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Direktorat Jenderal PMD), merupakan salah satu komponen di lingkungan Kemendagri, yang sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pemberdayaan masyarakat dan desa. Menunjang layanan pemberdayaan masyarakat desa, Kami berkerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun perangkat penunjang antara lain:
- Software Tools Prodeskel Input Data KK & AK (DDK)